Pengertian
Hukum Adat
adalah hukum/ peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan hukum yang tumbuh karena dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal.
Setiap bangsa di dunia mempunyai adat kebiasaan masing-masing antara adat bangsa yang satu dan bangsa yang lain tidaklah sama. Karena perbedaan/ ketidak samaan tersebutlah adat dapat membuat kita saling mengenal identitas suatu perkumpulan adat. Oleh karena itu adat adalah suatu pencerminan diri pada kepribadian sebuah bangsa.
Hukum
adat adalah
sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya
seperti Jepang, India,
dan Tiongkok.
Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.
Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukumtidak
tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan
kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak
tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan
menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat
hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan
tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
Definisi Hukum Adat
Menurut Para Ahli
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven[sunting | sunting sumber]
Menurut Prof.
Mr. Cornelis van Vollenhoven,
hukum adat adalah keseluruhan
aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi
(hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi
(adat). Tingkah
laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan
sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi)
dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang
kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
- menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku.
- menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).
Ter Haar
Ter
Haar membuat
dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang
dinamakan hukum adat.
Hukum
adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat
hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala
rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan
perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan
keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang
keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang
pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat,
melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima,
diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.[8]
Hukum
adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam
bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak
terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut.
Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang
resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan).
Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai
dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota
persekutuan tersebut.[9]
HUKUM PERKAWINAN
Pengertian Hukum Perkawinan
Hukum
perkawinan merupakan
pengaturan hukum mengenai perkawinan. Dapat juga dikatakan
bahwa hukum
perkawinan adalah
persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga yang sakinah/teratur dan yang dikukuhkan dengan
hukum formal.
Hukum
perkawinan mutlak
diadakan di Indonesia untuk memberikan prinsip-prinsip dan landasan
hukum bagi pelaksanaan perkawinan yang selama ini telah berlaku di
Indonesia. Perkawinan telah dianggap sebagai bagian dari hak asasi
manusia di Indonesia, oleh karena itu prinsip dasar mengenai hukum
perkawinan juga
dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 28B ayat 1.
Tulisan
berikut ini disadur dari penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Pengaturan Hukum Perkawinan
Pengaturan
mengenai hukum
perkawinan di
Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Â
tentang perkawinan. Pengaturan mengenai hukum perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya disusun
berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 tetapi juga disusun dengan mengupayakan menampung segala
kebiasaan yang selama ini berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hal
tersebut dilakukan dengan mengakomodir ketentuan hukum agama
dan kepercayaan serta tradisi yang berkembang dalam masyarakat,
meskipun kadang masih dianggap belum sepenuhnya sesuai.
Sebagai
upaya mengakomodir ketentuan hukum agama dan kepercayaan masyarakat
dalam hukum perkawinan di Indonesia, maka terdapat ketentuan
yang berbeda dalam hukum perkawinan di Indonesia yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah hukum agama yang telah diterima oleh hukum adat;
- Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli lainnya adalah hukum adat;
- Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia Asli yang beragama Kristen adalah Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
- Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
- Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya adalah disesuaikan dengan hukum Adat mereka;
- Hukum perkawinan yang berlaku bagi =orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar