Rabu, 02 Juli 2014

Pengertian HUKUM ADAT dan HUKUM PERKAWINAN

Pengertian Hukum Adat

adalah hukum/ peraturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang hanya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adat mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dan elastis karena peraturan-peraturannya tidak tertulis. Dalam hukum adat dikenal juga Masyarakat Hukum adat yaitu sekumpulan orang yang di ikat oleh tatanan hukum/ peraturan adat sebagai warga bersama dalams satu persekutuan hukum yang tumbuh karena  dasar keturunan ataupun kesamaan lokasi tempat tinggal.
Setiap bangsa di dunia mempunyai adat kebiasaan masing-masing antara adat bangsa yang satu dan bangsa yang lain tidaklah sama.  Karena perbedaan/ ketidak samaan tersebutlah adat dapat membuat kita saling mengenal identitas suatu perkumpulan adat.  Oleh karena itu adat adalah suatu pencerminan diri pada kepribadian sebuah bangsa.

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti JepangIndia, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukumtidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.


Definisi Hukum Adat

Menurut Para Ahli

Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven[sunting | sunting sumber]

Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku di sini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
  • menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yang baku.
  • menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).

Ter Haar

Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.[8]
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.[9]

HUKUM PERKAWINAN


Pengertian Hukum Perkawinan

Hukum perkawinan merupakan pengaturan hukum mengenai perkawinan. Dapat juga dikatakan bahwa hukum perkawinan adalah persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah/teratur dan yang dikukuhkan dengan hukum formal.
Hukum perkawinan mutlak diadakan di Indonesia untuk memberikan prinsip-prinsip dan landasan hukum bagi pelaksanaan perkawinan yang selama ini telah berlaku di Indonesia. Perkawinan telah dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia, oleh karena itu prinsip dasar mengenai hukum perkawinan juga dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28B ayat 1.
Tulisan berikut ini disadur dari penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pengaturan Hukum Perkawinan

Pengaturan mengenai hukum perkawinan di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang perkawinan. Pengaturan mengenai hukum perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya disusun berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tetapi juga disusun dengan mengupayakan menampung segala kebiasaan yang selama ini berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan mengakomodir ketentuan hukum  agama dan kepercayaan serta tradisi yang berkembang dalam masyarakat, meskipun kadang masih dianggap belum sepenuhnya sesuai.
Sebagai upaya mengakomodir ketentuan hukum agama dan kepercayaan masyarakat dalam hukum perkawinan di Indonesia, maka  terdapat ketentuan yang berbeda  dalam hukum perkawinan di Indonesia yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah hukum agama yang telah diterima oleh hukum adat;
  • Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli lainnya adalah hukum adat;
  • Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia Asli yang beragama Kristen adalah Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
  • Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
  • Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya adalah disesuaikan dengan hukum Adat mereka;
  • Hukum perkawinan yang berlaku bagi =orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata.


www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar